Sabtu, 28 April 2012


SURAT PERJANJIAN JASA PERANTARA ATAS JUAL BELI TANAH
No. 04/------ /I/2008

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Pekerjaan : Advokat
Alamat (Kantor) : Kantor Hukum Jakarta Timur 13240.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dengan ini membuat Perjanjian dengan :
Nama :
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Tanah Merdeka No. 79
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini menyatakan hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama akan memberikan komisi kepada Pihak Kedua sejumlah uang Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), jika berhasil dalam memperantarai sampai terjadi transaksi jual- beli atas tanah seluas 2.117.500 m² (Dua juta seratus tujuh belas ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Desa ------, Kecamatan --------, Kabupaten ----r, Propinsi Jawa Barat, yang dalam hal ini dimana pembelinya adalah Bpk. -------.
Demikian Perjanjian ini Kami buat secara sadar dan bertanggung jawab, tanpa ada tekanan maupun pengaruh dari pihak lain.


Jakarta, Januari 2008


Disetujui bersama oleh


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA





( --------------------------------------------------- ) ( --------------------------------------- )


Saksi – Saksi :



1. (..............................................................)



2 (...............................................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar