Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktrin.( http://www.pustakasekolah.com/sumber-sumber-hukum.html )
Sumber hukum formal merupakan
sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita
dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor
yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.Sumber hukum formal ini biasanya
digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau
pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai
nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata
negara dikenal dengan istilah kenbron.
Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia
lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi
dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi
sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia
dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu
sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang
dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan
berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan
tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan
kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan
sanksi.
Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
eputusan hakim atau yurisprudensi juga
dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam
sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman
bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan
oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk
tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan
peraturan hukum.
Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana
hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum
terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah
Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
- Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
- Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
- Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum” (http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar