Selasa, 11 Desember 2012

Sistematika Penulisan Karya ilmiah

i     Halaman Judul
      Halaman judul berisi judul, sub judul, penulis, dan lembaga dimana peneliti atau penulis bernaung.
ii    Lembar Persetujuan
      Lembar persetujuan adalah rekomendasi atau persetujuan dari dosen pembimbing bagi penulisan     skripsi,    thesis atau disertasi, atau lembar persetujuan dari kepala/pimpinan lembaga dimana penulis   bernaung.
iii   Abstraksi
     Gambaran singkat dari keseluruhan hasil karya ilmiah beserta penjelasan dimana dan bagaimana    karya   ilmiah itu dilaksanakan. Dalam penulisan abstraksi dibedakan dengan tulisan keseluruhan. Abstraksi biasanya hurufnya lebih kecil, formatnya lain dibanding isi tulisan, penempatannya di halaman depan setelah judul.
iv.  Kata Pengantar
     Kata pengantar dari penulis karya ilmiah untuk mengantarkan apa yang akan dibahas dalam karya ilmiah tersebut.
v.   Daftar Isi
      Memuat judul-judul isi tulisan lengkap dengan halaman dimana judul tersebut dimuat. Daftar isi ini memudahkan pembaca untuk mengetahui apa saja yang ditulis dalam karya ilmiah tersebut.
vi.  Daftar Tabel (tentatif)
      Berupa pemuatan judul-judul dari tabel-tabel (jika ada), yang dipakai untuk melengkapi data dalam tulisan karya iiflmiah. Sama seperti daftar isi, daftar tabel juga menunjukkan dihalaman berapa tabel tersebut dimuat.
vii. Daftar Gambar (tentatif)
     Berisi daftar dari gambar-gambar yang dipakai untuk memperjelas data dalam karya ilmiah. Penulisannya sama dengan daftar isi dan daftar tabel.
viii.Daftar Lampiran (tentatif)

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Berisi uraian secara singkat, jelas dan logis dari suatu kegiatan ilmiah. Untuk menjelaskan alasan-alasan teoretik serta faktual, mengapa permasalahan tersebut perlu dijawab melalui kegiatan penelitian.
Yang dimaksud dengan alasan teoretik adalah, penjelasan secara konseptual aspek teori dari masalah penelitian. Apakah masih urgen dan relevan, serta untuk mengetahui sejauh mana penelitian yang akan dilakukan itu memberikan pilihan jawaban atau pemecahan terhadap masalah penelitian.
Alasan faktual, adalah alasan yang mencangkup dukungan data, informasi, dan fenomena yang memperkuat adanya suatu kesimpulan bahwa masalah penelitian tersebut sangat fleksibel serta berbobot untuk diiteliti.

Rumusan Masalah
Adalah pertanyaan kritis atau argumentasi yang fleksibel yang diambil intinya dari pernyataan atau statement umum dari masalah penelitian. Sebagaimana tercantum dalam latar belakang masalah. Rumusan masalah selalu dibuat dalam bentuk pernyataan yang dapat dioperasionalkan dalam suatu penelitian.

Tujuan Penelitian
Adalah uraian ringkas serta jelas tentang tujuan apa yang hendak dicapai dalam penelitian tersebut. Untuk membuat tujuan penelitian yang lebih mudah dan terarah. Dapat dikaitkan dengan content serta kontek tujuan dengan permasalahan penelitian. Misalnya, masalah penelitian adalah “Sejauhmana masyarakat memahami arti demokrasi di era reformasi ini”, maka tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui sejauhmana masyarakat memahami arti demokrasi saat ini.

Manfaat Penelitian
Uraian tentang manfaat penelitian baik secara teoritis maupun praktis, yang benar-benar dapat disumbangkan dari hasil penelitian ini. Misalnya, untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap demokrasi yang kini tengah berlangsung di Indonesia.

BAB II KERANGKA TEORI
Bab ini menguraikan hubungan teori yang diterapkan dalam penelitian. Teori tersebut berupa:

Landasan Teori
Teori adalah seperangkat konstruk atau konsep, batasan dan proposisi yang dapat menyajikan suatu pandangan sistematis, tentang fenomena dalam penelitian dengan merinci hubungan-hubungan antarvariabel. Yang bertujuan menjelaskan serta memprediksikan fenomena tersebut.

Hipotesis Penelitian (tentatif)
Hipotesis adalah kesimpulan sementara kerangka pemikiran dari seorang peneliti. Hipotesis biasanya berbentuk pernyataan yang terdiri dari dua variabel atau lebih yang menyatakan hubungan sebab akibat. Hipotesis dapat dianggap sebagai kesimpulan sementara, yang dihasilkan dari renungan-renungan ataas dasar pertimbangan yang masuk akal.

BAB III METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
2. Definisi Konsep & Operasionalisasi Variabel
3. Populasi & Sampel Penelitian
4. Jenis, Sumber dan Teori Pengumpulan Data
5. Teknik Analisis/Pengujian Hipotesis (tentatif)

BAB IV PEMBAHASAN PENELITIAN
1. Gambaran Umum Objek Penelitian
2. Deskripsi Hasil Penelitian
3. Pengujian Hipotesis (tentatif)
4. Interpelasi Hasil Pengujian Hipotesis (tentatif)

BAB V PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran

Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran

(http://duniateknologidaninfrastruktur.blogspot.com/2011/05/sistematika-penulisan-karya-ilmiah.html)

Perbedaan Antara Kontekstual dan Konseptual

Pendahuluan
Semantik adalah ilmu yang mempelajari tentang makna bahasa, perkembangan dan perubahannya. Makna adalah pertautan yang ada diantara unsur-unsur bahasa itu sendiri (terutama kata-kata) (Fatimah, 1993: 5). Dalam kajian semantik, terdapat berbagai aspek makna yang dapat dianalisis, seperti permasalahan tentang makna, ragam makna, relasi makna, perubahan makna dan penamaan. Permasalahan tersebut akan muncul ketika seseorang mulai untuk mempelajarinya lebih dalam. Dalam hal objek yang dibahas adalah tentang ragam makna yang jenis-jenisnya begitu banyak.
Sarwiji (2008: 68) mengungkapkan berbagai macam makna yang ada dalam ragam makna diantaranya makna leksikal, gramatikal, struktural, konstruksi, kontekstual, konseptual, kognitif, deskriptif, ideasional, referensial, asositif, pusat, luas, sempit, intensional, ekstensional, denotatif, konotatif, hakikat, afektif, emotif, klokatif, idiomatikal, kiasan, stilistika, proposisional, piktoial, gereflekter, tematis, kata dan makna istilah. Banyak orang yang belum paham benar dengan perbedaan ragam-ragam makna. Perlu penjelasan yang lebih rinci agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan dan penggunaan makna dalam bahasa Indonesia.
Dalam makalah ini akan diperjelas apa yang dimaksud dengan makna kontekstual, dan makna konseptual. Tujuannya adalah agar  masyarakat dapat mengetahui jelas perbedaan-perbedaan dari makna-makna tersebut. Sehingga, masyarakat pun akhirnya tahu penggunaan dan mampu mengidentifikasi dalam pengajaran bahasa Indonesia termasuk dalam golongan makna manakah sebuah kajian kebahasan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan

1. Makna Kontekstual
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, yang dimaksud konteks adalah bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atau menambah kejelasan makna. Menurut Susilo yang dimaksud dengan konteks adalah segenap informasi yang berada disekitar pemakaian bahasa, bahkan termasuk juga pemakaian bahasa yang ada disekitarnya (Preston, 1984:12).
Sarwiji (2008:71) memaparkan bahwa makna kontekstual (contextual meaning; situational meaning) muncul sebagai akibat hubungan antara ujaran dan situasi pada waktu ujaran dipakai. Beliau juga berpendapat bahwa makna kontekstual adalah makna kata yang sesuai dengan konteksnya (2008:72). Dalam buku linguistik umum Chaer mengungkapkan bahwa makna kontekstual adalah makna sebuah leksem atau kata yang berada di dalam konteks.  Makna konteks juga dapat berkenaan dengan situasinya yakni tempat, waktu, lingkungan, penggunaan leksem tersebut (1994:290).
Dari beberapa uraian diatas maksud dari makna kontekstual dapat diartikan sebagai makna kata atau leksem yang berada pada suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atau menambah kejelasan makna, yang dipengaruh oleh situasi, tempat, waktu, lingkungan penggunaan kata tersebut. Artinya, munculnya makna kontekstual bisa disebabkan oleh situasi, tempat, waktu, dan lingkungan. Misalnya, penggunaan makna kontekstual adalah terdapat pada kalimat berikut.
a.       Kaki adik terluka karena menginjak pecahan kaca.
b.      Nenek mencari kayu bakar di kaki gunung.
c.       Pensilku terjepit di kaki meja.
d.      Jempol kakinya bernanah karena luka infeksi.
Penggunaan kata kaki pada kalimat diatas, bila ditilik pada konteks kalimatnya memiliki makna yang berbeda. Pada kalimat (a), kata kaki berarti ‘alat gerak bagian bawah pada tubuh makhluk hidup’. Sedangkan pada kalimat (b), kata kaki disana memiliki arti ‘bagian bawah dari sebuah tempat’. Untuk kalimat (c), kata kaki merupakan ‘bagian bawah dari sebuah benda’. Berbeda dengan kalimat (d), kata kaki disana memiliki makna ‘bagian dari alat gerak bagian bawah makhluk hidup’. Kata kaki pada hakikatnya, mengandung maksud bagian terbawah dari sebuah objek. Tetapi, dalam penggunaa kata tersebut juga harus disesuaikan dengan konteks, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengartian kata kaki.

2. Makna Konseptual
a. Makna Konseptual
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengunkapkan yang dimaksud dengan konsep adalah rancangan; ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret; gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain. Konseptual diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan konsep. Chaer juga menuliskan dalam bukunya makna konseptual yaitu makna yang dimiliki oleh sebuah leksem terlepas dari konteks atau asosiasi apapun (1994: 293).
Dapat dikatakan pula bahwa, makna konseptual merupakan makna yang ada pada kata yang tidak tergantuk pada konteks kalimat tersebut. Makna konseptual juga disebut dengan makna yang terdapat dalam kamus. Contoh dari makna konseptual adalah kata ‘ibu’ yakni ‘manusia berjenis kelamin perempuan dan telah dewasa’.
Makna konseptual sebuah leksem dapat saja berubah atau bergeser setelah ditambah atau dikurangi unsurnya (Sarwiji, 2008:73). Contohnya pada kata atau leksem demokrasi. Leksem tersebut dapat diperluas unsurnya menjadi demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila, maka makna konseptual tersebut akan berubah.
b. Makna Konseptual Sama Dengan Makna Denotatif
Sarwiji (2008:73) juga menggambarkan bahwa makna konseptual bisa disebut makna denotatif, yaitu makna kata yang masih merujuk pada acuan dasarnya sesuai dengan konvensi bersama. Makna denotatif sendiri merupakan makna yang lugas, dasar dan apa adanya. Chaer mengartikan makna denotatif adalah makna asli, makna asal, atau makna sebenarnya yang dimiliki oleh sebuah leksem. Makna denotatif mengacu makna asli atau makna sebenarnya dari sebuah kata atau leksem (1994: 292).
Jadi, makna denotatif adalah makna yang terkandung dalam sebuah kata atau leksem yang diartikan secara lugas, polos, asli, apa adanya, sebenarnya dan masih mengacu pada satu sumber atau konvensi bersama. Dengan begitu makna denotatif merupakan makna dasar. Lawan makna denotatif adalah makna konotatif, yang lebih mengandung nilai rasa emotif dalam penggunaannya.
Contoh makna denotatif sebenarnya sama dengan makna konseptual tadi. Namun, untuk lebih jelasnya yang termasuk contoh makna denotatif adalah ‘bunga’ diartikan sebagai ‘bagian tumbuhan yang digunakan sebagai alat reproduksi atau berkembang biak’.
c. Makna Konseptual Sama Dengan Makna Referensial
Dalam blognya Susilo mengungkapkan juga, bahwa makna konseptual sama dengan makna denotatif dan referensial. Sedangkan makna denotatif sama artinya dengan makna konseptual.
Makna refensial adalah makna sebuah kata atau leksem kalau ada refernsnya, atau acuannya. Jadi, sebuah kata atau leksem dikatakan bermakna referensial jika ada referensnya atau acuannya (Dwi, 2008). Referens merupakan unsur luar bahasa yang ditunjuk oleh unsur bahasa. Setaningyan mencontohkan kata-kata seperti kuda, merah, dan gambar adalah termasuk kata-kata yang bermakna referensial karena ada acuannya dalam dunia nyata.
Referensi menunjuk hubungan antara elemen-elemen linguistik dan dunia pengalaman di luar bahasa (Sarwiji, 2008:75). Sehingga harus ada acuannya di dalam dunia nyata ini. Contoh dari makna referensial ini sama dengan makna konseptual dan makna denotatif, karena artinya pun sama, yaitu pada kata ‘pensil’ yang berarti ‘alat yang digunakan untuk menulis dan dapat dihapus dengan karet penghapus’.
d. Makna Konseptual Sama Dengan Makna Leksikal
Makna Konseptual sama artinya dengan makna denotatif. Makna Denotatif adalah makna asli atau sebenarnya yang dimiliki sebuah kata, sehingga makna denotatif sama dengan makna leksikal (Rini Eka, 2008). Makna leksikal adalah makna leksem atau kata yang diartikan ketika tidak dipengaruhi konteks atau saat leksem tersebut berdiri sendiri.
Makna leksikal merupakan kata yang bersifat dasar, hubungan gramatika dan belum mengalami konotasi yang mengacu pada sebuah lambang kebahasaan. Makna leksikal adalah makna yang bersifat lugas dan merupakan makna yang sebenar-benarnya. Dalam makna ini, sebuah kata masih murni dan belum menyiratkan makna-makna lain. Makna leksikal juga lebih dikenal dengan makna yang berada dalam kamus dan mengacu pada makna yang disepakati bersama.
Sama halnya dengan makna-makna sebelumnya yaitu, makna konseptual, makna denotatif, dan makna leksikal, makna leksikal memiliki contoh kata yang berdiri sendiri. Contoh tersebut adalah ‘buaya’ yang berarti ‘binatang melata karnivora purba yang hidup di air dan memiliki sisik tajam’. Arti kata itu berlaku pada kalimat berikut ‘Adik melihat penangkapan buaya di pinggir sungai’. Tidak berlaku pada kalimat berikut ‘Lelaki itu terkenal dengan sebutan lelaki buaya dikalangan wanita”. Pada kalimat kedua, kata buaya bukan lagi sebagai makna leksikal, konseptual, denotatif maupun makna referensial.
Dari beberapa uraian diatas mengandung maksud bahwa makna konseptual adalah makna yang sebenarnya, asli, polos, lugas, tidak tergantung pada konteks, masih merujuk pada acuan dasar sebuah kata. Makna konseptual secara gampang dijelaskan sebagai makna yang ada didalam kamus. Makna konseptual juga berarti makna denotatif, makna referensial, dan makna leksikal.




Simpulan dan Saran
1. Simpulan
Makna konseptual merupakan makna yang ada pada kata yang tidak tergantuk pada konteks kalimat tersebut. Makna konseptual sama artinya dengan makna denotatif, makna referensial, dan makna gramatikal.
2. Saran
Pendalaman sebuah ragam makna sangat penting dalam proses pemahaman bahasa, terutama bahasa Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia tahu tentang makna kebahasaan secara lebih jelas dan gamblang. Sehingga, masyarakat tidak asing dan mampu membedakan dan memilah-milah ragam makna tersebut.
Untuk itu, penulis menyarankan agar masyarakat Indonesia mau mencintai dan mempelajari bahasa Indonesia secara mendalam sebagai rasa patriotisme terhadap bangsa. Mau membaca dan mau mempelajari kajian bahasa Indonesia terutama pada kajian semantik atau ilmu makna. Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa mengidentifikasi ragam makna dalam bahasa Indonesia dan padanaannya. Terutama mampu memahami makna kontekstual dan makna konseptual.

(http://colinawati.blog.uns.ac.id/2010/05/10/12/)

Euforia Menyambut Jokowi



Pasangan Calon Gubernur DKI, Jakowi-Ahok (foto : kompas.com)
       
    JAKARTA–Euforia kemenangan Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada DKI Jakarta terus berlanjut. Berbagai macam dan ragam masyarakat turut bersuka ria menyambut terpilihnya Gubernur DKI Jakarta yang baru, Jokowi.

      Masyarakat Sukoharjo ikut dilanda euforia mendadak. Hal tersebut terjadi menanggapi atas kemenangan pasangan Jokowi-Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta.
Pantauan di sejumlah titik di Kabupaten Sukoharjo terlihat banyak masyarakat yang melihat penghitungan suara hasil Pilgub DKI Jakarta melalui televisi sejak siang. Begitu mengetahui kemenangan pasangan Jokowi-Ahok banyak masyarakat langsung meluapkan kegembiaraanya.

     Kemenangan Jokowi dan Ahok dalam perhitungan cepat Pemilukada Gubernur DKI Kamis pekan lalu tidak hanya dirayakan oleh para pendukungnya di Jakarta. Kegembiraan juga dirasakan oleh warga Indonesia di Bern, Swiss, yang merindukan pemimpin yang merakyat.Rasa gembira WNI di negara ini diwujudkan dengan acara piknik bersama di Gurten, sebuah taman indah di pusat kota Bern pada Minggu, 23 September 2012. Acara kumpul-kumpul dan makan-makan ini dihadiri oleh anggota Bernindo (Warga Indonesia di Bern), PPI Swiss dan warga setempat.

      Situs berita Inggris, BBC pada 20 September 2012 juga memberitakan tentang kemenangan Jokowi. Dalam artikel berjudul, "Joko Widodo leads Jakarta governor elections", media tersebut menyebut pria Solo memposisikan diri sebagai sosok yang "merakyat". 
Kabar kemenangan Jokowi juga berhembus sampai Pakistan. Pakistan Observer, mengutip Reuters, menyebut, Jokowi harus menyelesaikan sejumlah masalah perkotaan sesuai dengan janjinya. Apalagi kemenangannya adalah wujud kekecewaan pada pemerintah yang lalu.
      Sehari sebelum putaran kedua, Kamis 20 September 2012 lalu, media ternama Amerika Serikat, New York Times memuat artikel berjudul, "Outsider Breathing New Ideas Into Jakarta Election", yang memotret perjalanan Jokowi dalam Pilkada DKI Jakarta. Dari keunggulannya di atas pasangan incumbent hingga pertarungan "Gajah vs Semut", dua partai pendukung Jokowi-Ahok melawan partai-partai besar pendukung Foke-Nara. "Di Indonesia, negara di mana politisi seringkali berasal dari kalangan elit yang terkait dengan mendiang Presiden Soeharto dan kekuatan militer, Jokowi muncul mewakili generasi baru politisi," demikian dimuat New York Times mengutip pernyataan sejumlah analis.

(http://www.solopos.com/2012/09/30/pilgub-dki-pasoepati-jabodetabek-rayakan-kemenangan-jokowi-334392)
(http://krjogja.com/read/143830/masyarakat-sukoharjo-dilanda-euforia-kemenangan-jokowi-ahok.kr) (http://dunia.news.viva.co.id/news/read/353715-kemenangan-jokowi-dirayakan-hingga-ke-swiss) (http://analisis.news.viva.co.id/news/read/353466-sosok--ndeso--jokowi-mendunia)


Jumat, 19 Oktober 2012

Bahasa Indonesia sebagai lambang negara

Pengertian Bahasa
Bahasa adalah kapasitas khusus yang ada pada manusia untuk memperoleh dan menggunakan sistem komunikasi yang kompleks, dan sebuah bahasa adalah contoh dari sebuah sistem komunikasi yang kompleks.. Bila digunakan sebagai konsep umum, "bahasa" bisa mengacu pada kemampuan kognitif untuk dapat belajar dan menggunakan sistem komunikasi yang kompleks, atau untuk menjelaskan sekumpulan aturan yang membentuk sistem tersebut, atau sekumpulan pengucapan yang dapat dihasilkan dari aturan-aturan tersebut.

Disini saya akan membahas tentang bahasa Indonesia sebagai Lambang negara.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai – nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini , bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa kita bina.
Sebagai lambang identitas nasional,bahasa Indonesia kita junjung disamping bendera dan lambang Negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain.


id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://suhailykamil.wordpress.com/2011/10/06/peran-dan-fungsi-bahasa-indonesia/

Minggu, 24 Juni 2012

Hak Cipta dan Perlindungan Konsumen


Hak Cipta
Hak cipta adalah adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sejarah hak cipta

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

 

 

 

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta         

Hak Eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Hak Ekonomi dan Hak Moral

hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
               http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

 


 



 



Sabtu, 23 Juni 2012

Hak Cipta dan Hak Paten

Hak Cipta


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

[sunting]Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metodebisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

[sunting]Istilah - Istilah dalam Paten

  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.


Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

[sunting]Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metodebisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

[sunting]Istilah - Istilah dalam Paten

  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

sumber : www.wikipedia.com


Kamis, 31 Mei 2012

PENGERTIAN KEPAILITAN

1. PENGERTIAN KEPAILITAN 
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pailit adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
2. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Ada pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit, antara lain:
1. Pihak debitor itu sendiri
2. Pihak kreditor
3. Jaksa, untuk kepentingan umum
4. Dalam hal debitornya adalah bank, maka pihak yang berhak mengajukan pailit adalah bank
5. Ada perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penilaian,
6. Perusahaan asuransi, perusahan re-asuransi, dana pensiun, dan BUMN.
3. SYARAT DAN PUTUSAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
                     http://www.hukumkepailitan.com

Minggu, 06 Mei 2012

Contoh-contoh perusahaan yang mengalami pailit

biasa nya suatu perusahaan akan mengalami pailit atau bisa di sebut bangkrut
perusahaan tersebut akan mengalami pailit apabila :
-    Karena hutang
-    Pemilik saham tersebut resign
1.perusahaan tersebut terlibat hutang dengan perusahaan lain:
Contoh : perusahaan A terlilit hutang dengan perusahaan B,namun dalam jangka yg sudah ditentukan perusahaan tersebut tidak dapat melunasi hutangnya tersebut,maka perusahaan A dinyatakan pailit.
2.jika pemilik saham keluar dari perusahaan/resign:
Di dalam perusahaan akan mengalami pailit bukan hanya karena terlilit hunting saja,namun bisa terjadi karena salah satu pemegang saham nya keluar/resign dari perusahaan tersebut.]
Biasa nya pemegang saham akan resign apabila dia kekurangan modal,maka efek nya juga akan terjadi pada perusahaan nya,nanti nya perusahaan tersebut juga akan kekurangan modal karena kekurangan modal.
Perusahaan yg sedang mangalami pailit masih bisa diselamatkan apabila semua anggota perusahaan dapat kompak untuk membangun sebuah perusahaan nya lagi.(http://didanenak.wordpress.com/2012/01/09/tulisan-3-contoh-contoh-perusahaan-yang-mengalami-pailit/)

Contoh kasus Perusahaan Pailit:

Perusahaan Pailit, Nasib 500 Buruh Tak Jelas

SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya. (http://aang-uzumaki-aang.blogspot.com/2012/01/perusahaan-pailit-tulisan.html)

 

Sabtu, 28 April 2012


SURAT PERJANJIAN JASA PERANTARA ATAS JUAL BELI TANAH
No. 04/------ /I/2008

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Pekerjaan : Advokat
Alamat (Kantor) : Kantor Hukum Jakarta Timur 13240.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dengan ini membuat Perjanjian dengan :
Nama :
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Tanah Merdeka No. 79
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini menyatakan hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama akan memberikan komisi kepada Pihak Kedua sejumlah uang Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), jika berhasil dalam memperantarai sampai terjadi transaksi jual- beli atas tanah seluas 2.117.500 m² (Dua juta seratus tujuh belas ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Desa ------, Kecamatan --------, Kabupaten ----r, Propinsi Jawa Barat, yang dalam hal ini dimana pembelinya adalah Bpk. -------.
Demikian Perjanjian ini Kami buat secara sadar dan bertanggung jawab, tanpa ada tekanan maupun pengaruh dari pihak lain.


Jakarta, Januari 2008


Disetujui bersama oleh


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA





( --------------------------------------------------- ) ( --------------------------------------- )


Saksi – Saksi :



1. (..............................................................)



2 (...............................................................)