Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan (http://id.wikipedia.org/wiki/Firma)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma adalah bentuk umum dari CV, karena dalam firma tidak ada pembatasan mengenai haruus adanya minimal 1 orang Persero aktif dan 1 orang Persero Pasif (komanditer). Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh persero/sekutu dalam firma adalah persero pengurus dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum keluar mewakili Firma, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasarnya.
Keunikan dari Firma dan membedakan dari bentuk Maatschap dan CV adalah: Nama Bersama. Para Persero dalam firma bersekutu untuk mendirikan suatu usaha, dengan menggunakan nama yang akan mereka sandang bersama-sama. Contohnya adalah: “Richard and Sons”
Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.
Berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, masing-masing sekutu tersebut berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para persero yang di kontribusikan ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar persekutuan. Maksudnya bagaimana sih?
Jadi begini:
Demikian pula jika Firma tersebut bangkrut dan tidak cukup untuk membayar hutang-hutang Firma, maka Joko, Koko dan Lintang harus membayarkan hutang-hutang tersebut dari uang pribadinya masing-masing tanpa adanya suatu pembatasan tertentu.
Melihat resiko dan konsekwensi tersebut, maka biasanya Firma didirikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau merupakan suatu usaha keluarga. Walaupun tentu saja tidak tertutup kemungkinan pendirian Firma oleh orang-orang yang sama sekali berbeda.
Pendirian Firma ini juga sering digunakan untuk bentuk Firma Hukum.
Tata cara pendirian dan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pendirian suatu Firma, adalah sama seperti halnya CV. Yaitu biasanya didirikan dengan menggunakan akta Notaris, dan kemudian di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat letak domisili hukum Firma tersebut.(sumber:irmadevita.com/category/cvfirmapersekutuan-perdata)
Ciri-ciri Firma
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma adalah:a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Keunggulan Firma
Walau firma memiliki kerugian berupa pembayaan hutang perusahaan yang ditanggung setiap pribadi pendiri firma, namun masih banyak orang yang menggunakan system firma. Alasannya karena :
Mudah untuk mendapat dana, karena pemilik firma ada lebih dari satu sehingga para pemiliknya akan mampu menyediakan dana yang lebih banyak.
Lebih mudah untuk mendirikan, karena persyaratan yang diajukan tidak terlalau sulit.
Ada pembagian tugas kerja ang jelas sehingga akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan usahanya.
Keputusan diambil bersama-sama sehingga ada kesepakatan.
Sekutunya lebih sungguh-sungguh dalam mengelola perusahaan dikarenakan mereka berperan aktif serta mengingat resiko-resiko perusahaan yang ditanggung pribadi.
Lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Jadi bagi walau firma memilki tanggung jawab tanggung renteng yaitu tanggung jawab yang saling tak terbatas dan solider, namun orang lebih memilihnya karena keseriusan dari anggota-anggota firma dapat terlihat. Juga karena kemudahannya untuk didirikan, serta alas an-alasan yang lain yang sudah diutarakan sebelumnya. Maka tidak mengherankan jika banyak yang masih memilih firma sebagai usahanya. (sumber:http://catatandiatasawan.blogspot.com/2009/06/firma.html)
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma adalah:a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Keunggulan Firma
Walau firma memiliki kerugian berupa pembayaan hutang perusahaan yang ditanggung setiap pribadi pendiri firma, namun masih banyak orang yang menggunakan system firma. Alasannya karena :
Mudah untuk mendapat dana, karena pemilik firma ada lebih dari satu sehingga para pemiliknya akan mampu menyediakan dana yang lebih banyak.
Lebih mudah untuk mendirikan, karena persyaratan yang diajukan tidak terlalau sulit.
Ada pembagian tugas kerja ang jelas sehingga akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan usahanya.
Keputusan diambil bersama-sama sehingga ada kesepakatan.
Sekutunya lebih sungguh-sungguh dalam mengelola perusahaan dikarenakan mereka berperan aktif serta mengingat resiko-resiko perusahaan yang ditanggung pribadi.
Lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Jadi bagi walau firma memilki tanggung jawab tanggung renteng yaitu tanggung jawab yang saling tak terbatas dan solider, namun orang lebih memilihnya karena keseriusan dari anggota-anggota firma dapat terlihat. Juga karena kemudahannya untuk didirikan, serta alas an-alasan yang lain yang sudah diutarakan sebelumnya. Maka tidak mengherankan jika banyak yang masih memilih firma sebagai usahanya. (sumber:http://catatandiatasawan.blogspot.com/2009/06/firma.html)